WAKTU & BIAYA LAYANAN

Waktu Pelayanan Informasi Publik

  • Hari Senin s/d Kamis : Pukul 08.00 s/d 15.00 WIB
  • Hari Jumat : Pukul 08.00 s/d 11.00 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional Libur

 

Biaya Pelayanan Informasi Publik

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi publik secara gratis(tidak di pungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat (biaya ditanggung oleh pemohon).