Layanan

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

Maklumat Pelayanan Informasi Publik PPID Kabupaten Kediri

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kediri sebagaimana amanat Pasal 47 Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menyatakan semaksimal mungkin menjalankan Standar Pelayanan sesuai dengan “ Maklumat Pelayanan Informasi Publik “ sebagai berikut :

1. Dasar Hukum

1. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Satandar Layanan Informasi Publik ;

5. Peraturan Bupati nomor 17 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri;

6. Surat Keputusan Bupati nomor 188.45/351/418.08/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kediri;

2. Persyaratan

1. Mengajukan Permohonan Informasi Publik

2. Mengakses Informasi Publik melalui website resmi : ppid.kedirikab.go.id

3. Sistem

1. Permohonan Informasi datang langsung / offline.

2. Permohonan Informasi Online

           Mekanisme

1. Melalui permohonan informasi sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 27 dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ;

2. Melalui Website PPID Kabupaten Kediri

Prosedur

Melalui meja layanan informasi dengan mencatat nomor register permohonan dan memberikan tanda bukti permohonan.

4. Jangka Waktu Penyelesaian
Cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana

5. Biaya / Tarif
Sesuai dengan ketentuan

6. Produk Pelayanan

Informasi publik dan Standar pelayanan publik di semua OPD / Unit kerja / badan layanan umum daerah

7. Sarana Prasarana dan Fasilitas

Ruang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (RPID), meja layanan PPID, PC dilengkapi jaringan Internet dan saranan prasarana bagi penyandang disabilitas

8. Kompetensi Pelaksanaan

  1. Bidang Pendukung Sekretariat PPID : Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, BPKAD Kabupaten Kediri dan Pejabat Fungsional ;
  2. Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi : Bappeda Kab.Kediri, Inspektorat dan Pejabat Fungsional.
  3. Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi : Bagian Adminitrasi Pimpinan Sekda Kab.Kediri, Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Kediri dan Pejabat Fungsional.
  4. Bidang Fasilitas Sengketa Informasi : Bagian Hukum Sekda Kab.Kediri dan Wakil dari Perangkat Daerah

9. Pengawasan Internal

1. Bupati Kabupaten Kediri
2. Wakil Bupati Kediri
3. Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri
4. Ketua PPID Kabupaten Kediri
5. PPID Kabupaten Kediri

10. Penanganan Pengaduan ;Saran dan Masukkan

a. Website resmi Kabupaten Kediri;
b. SP4N-LAPOR;
c. Media Sosial;
d. Seluruh OPD sebagai PPID Pelaksanaan menyediakan sistem pengaduan

11. Jaminan Pelayanan

a. Menyediakan, membuka dan memberikan informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana;
b. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
c. Menyediakan Akses Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas;


12. Jaminan Keamanan

a. Penggunaan Informasi public dapat mengakses sesuai dengan ketentuan UU KIP dengan dijamin data yang benar dan dijaga identitas maupun maksud dan tujuannya;
b. Pemohon Informasi publik dijamin melalui permohonan informasi maupun permohonan keberatan ke Atasan PPID;

13. Evaluasi Kinerja Pelaksana

a. Evaluasi kinerja melalui Rapat koordinasi secara berkala;
b. Pemutakhiran Daftar Informasi dan Dokumentasi Publik;
c. Uji Konsekuensi dan Uji Kepentingan Publik;

14. Tindak Lanjut

a. Update data sesuai dengan ketentuan UU KIP, khususnya pasal 9 dan Pasal 10;
b. Meningkatkan layanan informasi publik setiap saat;
c. Mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam proses kebijakan publik

 

Maklumat Pelayanan Informasi Publik