Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara
tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
berdasarkan alasan berikut :
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan
pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang – undang nomor 14
Tahun 2008 pasal 17
Tidak disediakanya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam
Undang – undang nomor 14 Tahun pasal 9
Tidak ditanggapi permintaan informasi
Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
Tidak dipenuhinya permintaan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar
Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam SOP.
TATA CARA DAN PROSEDUR PEMOHON INFORMASI PUBLIK MENGAJUKAN
PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK KE KOMISI INFORMASI :
Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan
pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak
diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon
informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau
berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik
untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan
dari pemohon informasi publik
Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan
hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara
mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas
administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi
ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara
online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem
Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau
alamat website aplikasi
http://simsi.komisiinformasi.go.id
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas
permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum
mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi
publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor
registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya
komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa
informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara
patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang
ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal.