Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.
No. | Jenis Informasi | Link Terkait |
---|---|---|
1. |
Informasi Bencana Alam |
Link Terkait |
2. |
Informasi keadaan bencana non alam (covid-19) |
Link Terkait |
3. | Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular (Info PMK) | Link Terkait |