Daftar Informasi Publik

Informasi Serta-Merta

Informasi Serta - Merta

Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No 1 tahun 2021 pasal 19.