Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas: 

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.

Fungsi :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Kediri.
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.