Tanggung Jawab, Tugas dan Wewenang PPID
TUGAS DAN FUNGSI PPID
Tugas:
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
Fungsi :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Kediri.
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
- Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi.