Waktu Pelayanan Informasi Publik
Biaya Pelayanan Informasi Publik
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan Informasi publik secara gratis(tidak di pungut biaya) sedangkan untuk penggandaan dan perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat (biaya ditanggung oleh pemohon).